KAIDAH PEMUSNAHAN ALAT
DAN BAHAN LABORATORIUM
Konsep manajemen limbah:
Menghindari, mengurangi dan
membuang limbah laboratorium Penggunaan kembali limbah laboratorium dapat
dilakukan, misalnya: untuk bahan kimia yang telah digunakan setelah melalui
prosedur daur ulang yang sesuai. Sebagai contoh, hal ini paling sesuai untuk
pelarut yang telah digunakan. Pelarut organik seperti etanol, aseton, kloroform
dan dietil eter dikumpulkan di dalam laboratorium secara terpisah dan diperlakukan
dengan distilasi.
Selama semua pengerjaan
(dalam hal ini: percobaan kimia) dimana terbentuk sejumlah besar limbah harus
diperiksa dengan hati-hati, apakah mungkin untuk mengurangi jumlah limbah
dengan penggunaan pengukuran yang sesuai (misal: kondisi reaksi lainnya,
penurunan skala volume reaksi). Hanya dalam kasus dimana pengurangan jumlah
limbah lebih lanjut tidak mungkin secara prophylaxis dan pengukuran daur ulang,
maka cara lama untuk pembuangan limbah harus dilakukan.
Limbah Berbahaya di Laboratorium
Kelompok penting dari limbah
adalah bahan kimia sisa/residu yang biasanya di
kelompokkan sebagai limbah berbahaya. Senyawa ini dilarang
untuk dibuang melalui
pengumpulan limbah publik atau melalui saluran air limbah
yang umum.
Tipe limbah yang digolongkan
sebagai limbah berbahaya harus dikumpulkan secaran terpisah dan dikirimkan oleh
penghasilnya kepada perusahaan pembuangan yang telah disetujui. Penghasil
limbah juga harus mengirimkan data yang sesuai tentang tipe limbah berbahaya
tersebut. Berdasarkan tipe limbahnya, nilai ambang batas tertentu untuk
kandungan dan sifat bahan kimia harus dipatuhi. Senyawa yang hanya bias dibuang
dengan biaya tinggi harus dihindari, jika dimungkinkan diganti dengan bahan pengganti
yang sesuai, yang dapat dibuang dengan biaya yang lebih efektif dan dengan cara
yang ramah terhadap lingkungan.
Pengumpulan Limbah Berbahaya
Tipe limbah yang berbeda
sebaiknya tidak dicampur menjadi satu. Untuk setiap tipe limbah digunakan wadah
khusus, yang telah diberikan oleh universitas untuk pengumpulan. Wadah ini akan
dikembalikan ke gudang penyimpanan limbah. Wadah tersebut tidak boleh diisi
lebih dari 90% (untuk menghindari tumpahan selama pengangkutan) dan harus
ditutup rapat serta diberi label dengan benar. Jika tidak, perusahaan
penanganan limbah tidak diijinkan untuk
menerimanya. Wadah yang rusak, bocor atau terkontaminasi
dengan senyawa
berbahaya juga tidak dapat diterima.
Aturan umum untuk penanganan
limbah berbahaya adalah menghindari resiko yang membahayakan terhadap manusia
dan lingkungan baik selama penyimpanan,
pengangkutan dan pembuangan bahan-bahan tersebut.
Air Limbah yang Terbentuk Di Laboratorium
Air limbah laboratorium
adalah cairan apa saja yang berasal dari tempat pencucian. Pada kasus yang
ideal biasanya mengandung sedikit air. Pada praktek sehari-hari , limbah ini
biasanya mengandung larutan berair yang telah terlebih dahulu dinetralkan menjadi
pH 6 sampai 8 dan tidak mengandung logam-logam berat.
Selama pembuangan air limbah,
ambang batasnya harus sesuai dan biasanya
nilai ini diberikan oleh pejabat pengurus air limbah yang
berwenang. Harus dipatuhi bahwa dilarang mengencerkan air limbah dalam usaha
untuk mencapai nilai 3 ambang batas ini. Sebagai contoh Tabel 1 menyajikan
nilai ambang batas untuk polutan yang berbeda di Technical University of
Braunschweig. Bila hasilnya melebihi nilai tersebut maka biaya perlakuan air
limbah akan membengkak. Jika nilai ambang batas melebihi dua kalinya, maka
permasalahan ini akan dibawa ke pengadilan. Senyawa yang diijinkan untuk
dibuang ke dalam air limbah adalah senyawa yang tidak terdapat dalam tabel
berikut, tidak digolongkan sebagai senyawa berbahaya, dan jika bahan tersebut
tidak berbahaya untuk lingkungan dan untuk pengoperasian instalasi pengolahan
air limbah.
Parameter Dasar yang Penting
Untuk Kualitas Air Limbah
Nilai pH dari air limbah harus berkisar antara 6,0 sampai
10,5
Temperatur tidak melebihi 35oC
Toksisitas air limbah harus lebih kecil dari nilai yang
dapat mempengaruhi proses biologi pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),
pembuangan lumpur atau penggunaan lumpur.
Konsentrasi zat warna dalam air limbah harus kurang dari
nilai yang dapat menyebabkan perubahan warna pada IPAL umum.
Nilai ambang batas untuk fenol dibuat rendah (0,025 mg/L
air limbah) karena senyawa ini dapat menyebabkan rasa-sakit yang sangat susah
dihilangkan selama pemurnian air.
Nilai ambang batas untuk senyawa yang menggunakan oksigen
seperti natrium sulfit, garam besi (II) dan tiosulfat ditetapkan 50 mg/L air
limbah.
table 1 Senyawa anorganik – Nilai ambang batas (TLV) untuk
kation
Kation
|
TLV (mg/L)
|
Antimoni
|
0,25
|
Arsen
|
0,05
|
Barium
|
1,0
|
Timbal
|
0.5
|
Cadmium
|
0,05
|
Kromium, total
|
0,5
|
Kromium (VI)
|
0,1
|
Kobalt
|
1,0
|
Tembaga
|
0,5
|
Nikel
|
0,5
|
Merkuri
|
0,0025
|
Perak
|
0,25
|
Zinc
|
2,5
|
tin
|
0,5
|
Dianjurkan untuk mendetoksifikasi sejumlah kecil limbah
bahan kimia berbahaya di
laboratorium oleh staff yang berkompeten. Keterangan lebih
rinci tentang prosedur yang
dapat digunakan terdapat pada cara pengerjaannya. Tipe
limbah berbahaya berikut
selalu terjadi pada pekerjaan di laboratorium. Oleh karena
itu, berikut ini diberikan
beberapa informasi untuk mengolah dan membuangnya.
Bahan kimia sisa:
Sebagai bahan kimia sisa, hanya bahan berikut yang dapat
dibuang yaitu jika
• penyusunnya telah diketahui
• tidak digolongkan sebagai bahan yang mudah meledak, dan
• tidak bersifat radioaktif
Semuanya harus tidak mengandung penyusun yang sangat
beracun seperti
dibenzodioksin dan furan terpoliklorinasi (PCDD/F),
bifenil terpoliklorinasi (PCB) atau
bahan untuk perang.
Wadah limbah harus diberi label dengan benar meskipun pada
wadah yang kecil.
Bejana kecil dan vial yang digunakan untuk produk reaksi
dari pekerjaan lab dapat
dikumpulkan dalam wadah untuk bahan padataan dan diberi
keterangan, contohnya:
sebagai “produk sintesis dari pekerjaan lab kimia
anorganik dalam vial). Jika bahan
kimia tidak diketahui (misal : dalam bejana tanpa label),
dianjurkan untuk mengelusidasi
tipe dari senyawa yang tersebut.
Bahan kimia yang telah digolongkan pada golongan limbah
tertentu harus dibuang
sesuai dengan golongan tersebut. Sebagai contoh adalah
asam klorida. Bahan ini 5
dimasukkan ke dalam kelompok limbah “asam anorganik,
campuran asam dan
mordants. Artinya, HCl harus tidak dibuang sebagai bahan
kimia sisa/residu.
Bahan kimia lama yang disimpan di dalam bejana tertutup
sebaiknya ditawarkan kepada
kelompok atau institusi lain untuk kepentingan yang lain.
Bahan ini dapat dibuang
hanya jika tidak ada seorangpun yang tertarik untuk
memilikinya dalam jangka waktu
yang telah ditentukan.
Terdapat pula pengambilan kembali bahan kimia dan pelarut
dalam jumlah besar oleh
pembuat bahan kimia tersebut. Sebagai contoh, Perusahaan
Merck menawarkan suatu
layanan dengan nama Retrologistics. Bahan kimia yang
dikirimkan akan diuji kondisinya
dan tipe serta jumlahnya didokumentasikan. Kandungan dari
bejana kecil dengan bahan
kimia yang diketahui akan digabungkan menjadi jumlah yang
lebih besar. Setelah
analisis dan kontrol kualitas, senyawa tersebut akan
digunakan dalam produksi dan
sintesis. Jika penggunaan kembali tidak dimungkinkan,
bahan kimia tersebut akan
dibuang menurut aturan yang telah ditetapkan.
Asam Anorganik, Campuran Asam dan Mordant
Nilai pH dari larutan ini harus di bawah 6. Larutan asam
berair ini harus bebas dari
• sianida (jika tidak, maka akan terbentuk hidrogen
sianida !)
• ion amonium (maks. 0,1 mol/L diijinkan), dan
• tipe senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak dan
minyak)
Asam yang telah digunakan yang mengandung asam nitrat
(misalnya campuran asam
nitrat) harus dinetralkan dan kemudian dibuang sebagai
”dibersihkan dan dicuci dengan
air)”
Larutan asam yang tidak mengandung logam berat atau bahan
berbahaya lainnya dapat
dinetralkan dengan natirum hidroksida atau natrium
hidrogen karbonat dalam jumlah
molar yang sama dan kemudian dibuang ke dalam air limbah
laboratorium.
Basa, Campuran Basa dan Mordant
Limbah golongan ini merupakan limbah cair dengan pH di
atas 8. Larutan basa
hidroksida berair ini harus bebas dari
• sianida
• ion amonium (maks. 0,1 mol/L, jika tidak akan terjadi
pelepasan amonia !), dan
• tipe senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak dan
minyak)
Larutan basa yang tidak mengandung logam berat atau bahan
berbahaya lainnya dapat
dinetralkan dengan asam klorida dengan jumlah molar yang
sama dan kemudian
dibuang ke dalam air limbah laboratorium.
Air Dari Pembersihan Dan Pencucian yang mengandung garam
logam
Limbah golongan ini mengandung larutan berair dari garam
logam yang harus bebas
dari
• sianida
• ion amonium (maks. 0,1 mol/L diijinkan), dan
• tipe senyawa organik lainnya (misal : pelarut, lemak dan
minyak)
Untuk larutan berair ini dimungkinkan terjadinya
pengurangan volume yang nyatan dengan menggunakan pengukuran konsentrasi.
BERITA ACARA SERAH TERIMA BARANG
struktur
organisasi laboratorium SMP
Struktur Organisasi SMA
Struktur Organisasi Laboratorium SD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar