SEKOLAH
MENEGAH ATAS
...................................
KABUPATEN
MUARO BUNGO
|
Nomor
SOP
|
|
Tanggal
Pembuatan
|
||
Tanggal
Revisi
|
||
Tanggal
Efektif
|
||
Disahkan
Oleh
|
||
SOP PENGGUNAAN LABORATORIUM
|
||
Dasar Hukum :
|
Kualifikasi Pelaksana
|
|
Pedoman penyusunan SOP di Lingkungan Sekolah
Menengah Atas Muaro Bungo
|
1.
Penyusunan tata tertib
2.
Pendaftaran penggunaan
3.
Pelaksanaan kegiatan
4.
Evaluasi
5.
Pelaporan
|
|
Keterkaitan
|
Peralatan / perlengkapan
|
|
1.
Laboratorium
2.
Alat
3.
Bahan
|
||
Peringatan
|
Pencatatan dan Pendataan
|
|
1.
Sanksi jika ada kerusakan alat
2.
Penggunaan bahan yang berbahaya
|
||
Definisi :
· Laboratorium
adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen mata pelajaran tertentu
· Laboratorium
MIPA adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen matapelajaran MIPA
· Laboratorium
Bahasa adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen matapelajaran Bahasa
· Laboratorium
Umum adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen matapelajaran Umum
· Laboratorium
Komputer adalah ruang praktek/tempat melakukan eksperimen matapelajaran
Komputer
|
||
LATAR
BELAKANG
Fungsi utama
dari laboratorium adalah wadah untuk melakukan praktik atau penerapan atas
teori, penelitian dan pengembangan keilmuan, sehingga menjadi unsur penting
dalam kegiatan pendidikan dan penelitian, khususnya di bidang IPA. Tujuan
disusunnya standar operasional prosedur laboratorium adalah untuk membantu
memperlancar pengelolaan laboratorium guna memaksimalkan kegunaan dari
laboratorium beserta semua sumberdaya yang ada didalamnya, sehingga dapat
membantu terselenggaranya kegiatan praktikum yang berkualitas. Kegiatan yang
ada dalam lingkup pengelolaan laboratorium meliputi praktikum, penggunaan
peralatan laboratorium, dan penggunaan laboratorium untuk penelitian.
TUJUAN
Adapun
tujuan Standar Operasional Prosedur ini adalah:
1.
Memberikan acuan bagi siswa, guru tentang prosedur pelaksanaan praktikum di
lingkungan mata pelajaran Kimia.
2.
Menjamin bahwa proses pelaksanaan praktikum berjalan dengan baik sesuai dengan
prosedur.
RUANG LINGKUP
1. Persyaratan
siswa yang berhak mengikuti praktikum.
2. Prosedur
pelaksanaan praktikum.
3. Peran siswa
dalam melaksanakan praktikum.
4. Tata tertib
praktikum.
5. Hak dan
kewajiban siswa dalam praktikum.
6.
Sanksi siswa dalam pelanggaran tata tertib praktikum.
DEFINISI
Praktikum
adalah subsistem dari pendidikan yang merupakan kegiatan terstruktur dan
terjadwal yang memberi kesempatan kepada siswa untuk mendapatkan pengalaman
yang nyata dalam rangka meningkatkan pemahaman siswa tentang teori atau agar
siswa menguasai keterampilan tertentu yang berkaitan dengan suatu pengetahuan
atau suatu mata pelajaran.
PERSYARATAN
SISWA YANG BERHAK MELAKUKAN PRAKTIKUM
1.
Terdaftar sebagai siswa semester berjalan.
TAHAPAN
PELAKSANAAN PRAKTIKUM
1. Siswa
wajib hadir di ruang praktikum sesuai jadwal praktikum yang berlaku.
2. Siswa
wajib melepas alas kaki dan diletakkan di rak yang telah disediakan.
3. Selama
di ruang praktikum, siswa mengenakan baju praktikum dan hanya diperkenankan
membawa peralatan tulis/hitung dan kelengkapan praktikum, sedangkan tas
diletakkan pada rak yang telah disediakan. Siswa wajib mengamankan
barang-barang berharga, misalnya HP, uang, dll.
4. Selama
pelaksanaan praktikum siswa tidak diperkenankan meninggalkan praktikum tanpa
ijin guru atau instruktur pembimbing praktikum.
5. Siswa
wajib mengikuti semua materi praktikum, sedangkan bagi yang tidak dapat
mengikuti praktikum karena sakit atau sebab lain yang dapat dipertanggung jawabkan
wajib menyerahkan bukti yang sah.
6. Siswa
wajib mengetahui pengoperasian peralatan yang digunakan, termasuk keamanannya.
7. Siswa
wajib membuat laporan praktikum dan mengumpulkan ke pembimbing praktikum (guru
atau instruktur praktikum) sebelum praktikum berikutnya dimulai, sedangkan bagi
yang tidak mengumpulkan laporannya akan dikenakan sanksi sesuai yang telah
disepakati bersama.
8. Selama
praktikum berlangsung, siswa wajib mengikuti rangkaian kegiatan praktikum.
9. Selama
praktikum siswa berhak mendapatkan bimbingan dalam hal pelaksanaan praktikum
dari guru atau instruktur praktikum.
1 10. Selama
praktikum berlangsung, siswa wajib menjaga ketertiban dan ketenangan laboratorium.
1 11. Setelah
selesai praktikum, siswa wajib merapikan peralatan dan tempat praktikum.
1 12. Siswa
wajib membuang sampah praktikum sesuai ketentuan yang berlaku di laboratorium
tempat praktek diadakan (Lab. Kimia SMA N 1 Muaro Bungo).
1 13. Siswa
wajib melaporkan alat-alat yang rusak dan pecah ke asisten.
1 14. Siswa
wajib mengganti peralatan yang rusak atau pecah sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
1 15. Siswa
wajib membuat laporan praktikum sesuai dengan hasil praktikum.
PROSEDUR






Menurut Anda apakah SOP yang saya buat sudah memenuhi kriteria untuk SOP laboratorium tingkat Sekolah Menengah Atas???
BalasHapusTolong jelaskan bagaimana jika SOP saya belum memenuhi syarat ?
BalasHapusmenurut saya SOP untuk kriteria anak SMA menurut sy sdh cukup baik, hanya sj pada persyaratan siswa yang berhak mengikuti praktikum terlalu sedikit, setidakny anda dapat mencari dari beberapa literatur dan referensi persyaratan apa saja selain terdaftar sebagai siswa semester berjalan, misalnya sehat jasmani dan rohani juga di perlukan untuk setiap praktikan sebelum praktikan msuk ke lab, mungkin hanya itu sj selebihnya akan di tambahkan dgn komentator yg lain. trims.
BalasHapusmenurut saya perlu ditambahkan tentang prosedur dan mekanisme peminjaman alat dan sanksi pelanggaran praktikum...
BalasHapus